Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda, US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mens rea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan bahwa dari kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.
Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” katanya lagi.
Dia menuturkan, jika pengungkapan kasus mafia tanah tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima sejak Jumat (7/1), kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap 54 saksi dari berbagai pihak.
“Penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kedua tersangka saat menjalankan modus operandi adalah dengan berperan sebagai pemilik tanah yang sah. Dan mereka pun mendapatkan keuntungan ekonomis dari penjualan bidang tanah secara ilegal tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” katanya lagi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Banten menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.
“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa,” ujarnya pula.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara.***