Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi PT. Krakatau Steel

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi PT. Krakatau Steel

Jakarta, IDN Times – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

“FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/7/20222).

Penetapan tersangkat itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Tersangka ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013-Agustus 2019.

Terakhir, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016. **