Kabupaten Serang — Polemik anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Kali ini, sorotan tertuju pada kegiatan belanja jasa pengukuran tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), kegiatan Jasa Pengukuran Tanah PBT BMD tersebut memiliki volume sekitar 200 bidang dengan total luas kurang lebih 25.000 meter persegi. Nilai anggaran awal tercatat sebesar Rp247.000.000.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan nilai anggaran. Setelah dikonfirmasi kepada pihak bidang aset, diketahui bahwa total anggaran kegiatan tersebut justru meningkat menjadi sekitar Rp300 juta.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran tanah tersebut telah melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Dalam kerja sama itu, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat disebutkan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Memang untuk pengukuran dan sertifikat itu gratis karena sudah kerja sama dengan BPN. Namun di lapangan tetap ada biaya operasional seperti makan dan transport petugas,” ujar Erwin. Ia menambahkan, total biaya operasional tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya dari sejumlah kalangan. Pengamat sosial dari Pusat Informasi Jaringan Rakyat, Syarif Hidayatullah, menilai anggaran tersebut terkesan janggal.
“Kalau kegiatannya gratis, kenapa biaya operasional bisa sampai Rp300 juta? Itu perlu dikalkulasi secara rasional. Petugas BPN biasanya tidak banyak, mungkin sekitar lima orang. Kalau hanya untuk makan, minum, dan transport, rasanya terlalu besar,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh LSM Pakubanten Center. Mereka mempertanyakan perubahan nilai anggaran dari Rp247 juta menjadi Rp300 juta, padahal kegiatan tersebut bukan termasuk dalam anggaran perubahan.
“Ini perlu dipertanyakan. Kalau sudah ditetapkan Rp247 juta di awal, kenapa bisa berubah menjadi Rp300 juta? Ini bukan anggaran perubahan, sehingga patut diduga ada kejanggalan dan perlu diaudit,” tegas perwakilan lembaga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi kepada media. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.