SERANG – Dalam beberapa tahun terakhir ini telah terjadi banyak perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Baik dalam hal upaya kesehatan maupun lingkungan strategis kesehatan.
Salah satunya dalam bidang industri perumahsakitan. Industri jasa kesehatan sendiri perlu harus berlandaskan pada etika dan moral sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Pemerintah harus benar- benar mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan yang aman, mudah diakses dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dimensi mutu dalam pelayanan tersebut merupakan hal yang pokok.
Untuk menjamin pelayanan kesehatan perlu dilakukan penilaian dan pembinaan secara berkala.
Di Provinsi Banten saat ini ada sebanyak 130 rumah sakit baik termasuk rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang harus melakukan perizinan. Perizinan itu meliputi izin operasional maupun perpanjangan izin operasional.
“Dalam hal ini rumah sakit harus memenuhi aspek legal yang sangat penting. Untuk sumber daya manusia harus memperlihatkan legal aspeknya dan standar keberadaannya. Undang–Undang Nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif,” kaat Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti saat acara sosialisasi perizinan rumah sakit di Aulua Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (4/6/2024).
Menurut Ati, pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
“Tanggungjawab ini diimplementasikan melalui peran pemerintah sebagai pengarah, regulator dan pelaksana. Dan peran pemerintah sebagai regulator diimplementasikan melalui fungsi pemberian lisensi atau perizinan, sertifikasi, akreditasi,” tandasnya. (adv)