SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Yakni dengan menghadirkan tahapan pra-pendaftaran atau Pra-SPMB. Dindikbud berharap langkah ini membuat proses penerimaan siswa baru lebih tertib, transparan, dan minim kendala dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait SPMB secara masif, baik di internal maupun eksternal. Sosialisasi tersebut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Banten, kepala sekolah SMP dan SMA, serta pengawas sekolah.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembahasan bersama Komisi V DPRD Banten guna memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan. “Harapannya masyarakat mengetahui secara jelas mekanisme SPMB tahun ini. Sehingga pelaksanaannya bisa lebih tertib dan kondusif,” ujar Jamaluddin usai rapat koordinasi dengan Komisi V DPRD Banten, Selasa, 14 April 2026.
Kata dia, salah satu pembaruan utama adalah jadwal pelaksanaan Pra-SPMB yang berlangsung pada 20 April hingga 31 Mei 2026. Pada tahap ini, calon peserta didik sudah dapat menginput berbagai data penting, seperti nilai rapor, domisili, serta kelengkapan administrasi lainnya melalui sistem yang tersedia.
Menurut Jamaluddin, tahapan awal ini bertujuan untuk mempermudah proses utama SPMB yang akan mulai pada 10 Juni 2026. “Dengan adanya Pra-SPMB, data sudah masuk lebih awal. Sehingga saat pelaksanaan utama nanti bisa berjalan lancar, mudah, dan tanpa hambatan,” katanya.
Dari sisi kuota, Dindikbud Banten menyebut tidak ada perubahan signifikan karena tetap mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan.
Jalur domisili sebesar 35 persen, yang terbagi atas domisili lingkungan sekolah sebesar 20 persen dan wilayah 15 persen. Sementara itu, jalur prestasi sebanyak 30 persen, terdiri dari 25 persen prestasi akademik dan 5 persen nonakademik. Jalur afirmasi sebesar 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Selain itu, terdapat perubahan dalam pilihan sekolah. Untuk jenjang SMA, calon siswa kini dapat memilih dua sekolah berbeda. Adapun pada jenjang SMK, peserta didik juga memiliki dua pilihan, tetapi dalam satu sekolah dengan jurusan berbeda.
Ketentuan domisili pun semakin jelas, khususnya untuk wilayah perkotaan seperti Tangerang Raya. Dalam jalur domisili lingkungan, sekolah dapat menerima calon siswa yang berada dalam radius tertentu, misalnya 500 meter dari sekolah, tanpa mempertimbangkan nilai. Sementara untuk jalur domisili wilayah, seleksi tetap mempertimbangkan nilai akademik.
Jamaluddin menegaskan, pihaknya mengambil berbagai langkah ini sebagai respons atas sejumlah persoalan yang terjadi pada pelaksanaan tahun sebelumnya, termasuk keluhan masyarakat terkait transparansi dan kendala teknis di sekolah. “Kami tidak ingin kejadian tahun lalu terulang. Tahun ini kami pastikan prosesnya lebih transparan, adil, dan terbuka,” ujarnya.(ADV)






