Jasa Raharja: Edukasi Masyarakat untuk Pencegahan Kecelakaan

Jasa Raharja: Edukasi Masyarakat untuk Pencegahan Kecelakaan

Serang–Wawancara Eksklusif bersama wartawan Yuyi Rohmatunisa pada Rabu 9/10/2024. Muhamad Himawan, Kasubag ADM Santunan Jasa Raharja Cabang Banten.

Dalam wawancara ini, Muhamad Himawan menjelaskan amanah yang diberikan kepada Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan 34. Ia mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarnya ditentukan oleh peraturan menteri keuangan.

“SWDKLLJ adalah kontribusi masyarakat saat membayar pajak, dan jika terjadi kecelakaan, kami memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Himawan.

Ia juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja beroperasi dengan prinsip gotong royong, di mana daerah dengan kecelakaan tinggi, seperti Papua, mendapatkan subsidi dari wilayah lain. Meskipun demikian, pelayanan kepada korban kecelakaan menjadi prioritas utama, dan pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

“Data kecelakaan yang kami gunakan berasal dari kepolisian, dan kami telah menjalin kerjasama dengan Polantas untuk mempermudah pengambilan data. Hingga saat ini, kami telah mengeluarkan dana santunan sebesar Rp. 66,9 miliar,” tambahnya.

Jasa Raharja juga melaksanakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. “Kecelakaan seringkali disebabkan oleh kelalaian. Kami berharap edukasi sederhana dapat membantu mencegahnya,” tutup Himawan.

Reportase: Yuyi Rohmatunisa.