Tangerang – Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin. Nelayan setempat, melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, telah mengeluhkan keberadaan pagar dan tanggul laut sepanjang 400 meter tersebut karena dianggap memenjarakan mereka dari penghidupan mencari ikan.
Eli juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah meninjau langsung ke lokasi keberadaan tanggul laut itu. Koordinasi lalu dilakukan dengan kepala desa dan camat, termasuk dengan pekerja tanggul.
Selebihnya, dia mengungkapkan, “Kami dalam rangka pengumpulan data.” Dari keterangan sementara yang didapatnya, Eli menyebut pemagaran dan penanggulan laut itu dilakukan perseorangan. “Tapi kami masih mencari pihak yang bertanggunjawab untuk dimintai keterangan.”
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan bahwa pembangunan tanggul telah di-stop karena tak berizin. Langkah itu baru diambil setelah ada pengaduan dari himpunan nelayan tentang akses ke laut yang terhalang dan kekhawatiran kesulitan membawa hasil tangkapan ikan ke Tempat Pelelangan Ikan Cituis.
Berdasarkan keterangan para nelayan, tanggul laut memang masih mungkin bertambah panjang. Per akhir September ini, tanggul telah terbentang sepanjang lebih kurang 1 kilometer dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Adapun patok-patok sudah terlihat di sekitar TPI Cituis Pakuhaji.**






