Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung Ditangkap

SERANG – Pelaku pembunuhan mayat dalam karung, PW (37) ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Pelaku ditangkap pada Senin (1/8) dikediamannya, Kampung Jati Lio, Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Hanya dalam waktu 2×24 jam, pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Serang yang dibantu Ditreskrimum Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers, Selasa (2/8).

Kombes Shinto menambahkan pelaku PW dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Pelaku diancam pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Serang telah mengidentifikasi mayat dalam karung yang ditemukan pada Sabtu (30/7) di Kampung Jongjing, Desa Crukcuk, Kecamatan Tanara.

Korban merupakan seorang wanita berusia sekitar 25 tahun sampai 30 tahun.

Tinggi badan sekitar 157 sentimeter (cm), perawakan agak gemuk, rambut hitam,” ungkap Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi satu hari yang lalu. **