SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip dari Raperda ini merupakan bentuk revisi dari Perda sebelumnya yang perlu menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan kekinian.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis (5/10/2023).
Rapat Paripurna itu juga membahas Pandangan Fraksi terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan.
Al Muktabar mengatakan, dengan Raperda ini Pemerintah ingin memberikan berbagai layanan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Banten baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Ini semua kita kontribusikan sebesar-besarnya dalam rangka meningkatkan pembangunan di Provinsi Banten,” katanya.
Misalnya, lanjut Al Muktabar, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jika itu bergulir dengan baik maka efeknya akan ada penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) serta kemiskinan.
“Kemudian dengan perputaran tatanan ekonomi yang baik, inflasi bisa terkendali. Itu sebuah siklus yang harus kita atur secara menyeluruh, makanya penting adanya Perda ini,” ucapnya.
Al Muktabar juga mengapresiasi terhadap usulan Raperda tentang Objek Kemajuan Kebudayaan. Menurutnya, Provinsi Banten sangat kaya akan kebudayaan dalam berbagai aspek baik benda maupun non benda.
“Untuk itu, kita semua perlu melestarikannya karena itu juga daya dukung perekonomian daerah,” ucapnya.
Diakui Al Muktabar, kebudayaan benda maupun non benda bisa dikembangkan dalam rangka mendukung perekonomian pada sektor pariwisata, peningkatan UMKM, dan banyak aktivitas ekonomi yang bisa didukung dengan pengembangan budaya.
“Dan yang lebih penting lagi pelestarian budaya,” pungkasnya.**