Sosialisasi Percepatan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Banten

Sosialisasi Percepatan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Banten

Banten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten menggelar rapat sosialisasi mengenai percepatan program perhutanan sosial di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK), yang berlangsung di Kabupaten Pandeglang dan Serang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan serta kebijakan baru yang diambil untuk mempercepat distribusi hak kelola hutan. (14/11/2024)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), provinsi ini memiliki luas kawasan hutan daratan sekitar 195.847,36 hektar, yang mencakup sekitar 20,93% dari total luas daratan Banten.

“Kawasan hutan di Provinsi Banten memiliki potensi besar untuk dikelola melalui perhutanan sosial yang melibatkan masyarakat desa hutan. Kami mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) ini, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mereka,” ujar Wawan.

Wawan juga menjelaskan bahwa perubahan besar dalam pengelolaan hutan terjadi setelah diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang memberi ruang bagi kebijakan perhutanan sosial di KHDPK untuk lebih berkembang. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kepentingan seperti penataan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

“Percepatan distribusi hak kelola kawasan hutan ini tidak hanya untuk mempercepat pengelolaan hutan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Wawan.

“Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pemberian hak kelola kawasan hutan bukanlah ajang bagi-bagi lahan, melainkan upaya untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Lahan kawasan hutan tidak boleh diperjualbelikan,” tambah Wawan.

Sekretaris komisi II DPRD Banten, H. Oong Syahroni, menambahkan bahwa pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus juga melibatkan tanggung jawab bersama antara Perum Perhutani dan pihak-pihak terkait.

“Aset Perum Perhutani yang berada di Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) akan menjadi tanggung jawab Perum Perhutani dan pemegang persetujuan PS. Namun, untuk aset yang berada di kawasan KHDPK yang belum mendapatkan persetujuan PS, maka tanggung jawab pengelolaan ada pada Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Oong.

“Untuk aset tetap berupa tanaman masak tebang, pemanfaatannya akan tetap dilakukan oleh Perum Perhutani sampai akhir masa daur. Sedangkan untuk tanaman yang belum masak tebang, pemanfaatannya dapat dilakukan melalui kerja sama yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya.(Adv)