Serang, CB – Tanah seluas 3.560 m² milik Sarmidi bin H. Taif yang terletak di Blok Catih, Persil No. 69 b, Kohir/Keketir No. 152, secara sah merupakan hak milik Sarmidi bin H. Taif. Kepemilikan ini diperkuat dengan bukti-bukti hukum yang valid, di antaranya Akta Hibah No. 59/09/PPAT/Kec. Curug/1/1995, Keketir/C/Girik atas nama H. Taif (orang tua Sarmidi), serta bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Sarmidi.
Namun, tanah tersebut kini dikuasai oleh pihak lain dan telah diterbitkan sertifikat atas nama Talib. Penerbitan sertifikat atas nama Talib ini dinilai janggal dan tidak memiliki dasar riwayat kepemilikan tanah yang jelas—baik melalui jalur hibah, waris, maupun jual beli.
Sarmidi menegaskan bahwa aturan penerbitan sertifikat tanah seharusnya dilakukan secara ketat berdasarkan kelengkapan dokumen dan validitas warkah di tingkat kelurahan. Prosedur tersebut tidak boleh dipermudah hanya karena adanya indikasi main mata atau suap. Jika praktik asal terbit ini terus dibiarkan, hal tersebut akan sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang sah.


Kasus ini disinyalir terjadi saat masa transisi pemekaran wilayah, di mana sertifikat atas nama Talib diterbitkan oleh BPN Kabupaten Serang sebelum berdirinya Kota Serang. Padahal, Talib diduga sama sekali tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Pihak keluarga Sarmidi menjelaskan bahwa keluarga Talib sebenarnya sudah bertahun-tahun menempati dan menggunakan tanah tersebut tanpa izin (menyerobot). Jika dihitung sebagai biaya kontrak, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah. Meski demikian, keluarga Sarmidi mengaku ikhlas dan tidak akan menuntut uang ganti rugi kompensasi penggunaan lahan selama bertahun-tahun tersebut. Tuntutan utama mereka saat ini adalah agar pihak keluarga Talib segera mengosongkan lahan dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
Sarmidi berharap pejabat dan instansi yang berkompeten dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini, sehingga tanah tersebut dapat kembali ke tangannya sesuai dengan dokumen hukum yang berlaku. Selain itu, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan mantan Kepala Desa (Kades) setempat pada masa itu dalam proses penerbitan sertifikat ganda tersebut. Oknum mantan Kades yang konon saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang tersebut didesak untuk segera diusut tuntas oleh pihak berwajib.






