95 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan

95 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan

Tangerang – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mencatat sekitar 95 ribu peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) telah dinonaktifkan.

Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan, menjelaskan peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.

“Semua yang dinonaktifkan adalah peserta BPJS kelas 3 yang masuk pada desil 6-10 yang dianggap mampu untuk dapat membayar iuran secara mandiri,” jelas Aziz Gunawan, Senin (16/2/2026).

Aziz menambahkan bahwa peserta PBI-JK yang dinonaktifkan merupakan warga yang termasuk kategori tingkat kesejahteraan desil 6-10 dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Namun, khusus pasien katastropik atau penyakit berat, seperti jantung, ginjal, hingga kanker, status PBI-JK sudah dipulihkan pada 11 Februari 2026.

Aziz menjelaskan bahwa peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi kembali. Namun, hal itu membutuhkan proses verifikasi. Untuk melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mendatangi loket di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang atau puskesmas terdekat.

Masyarakat diwajibkan membawa persyaratan berupa KTP, surat keterangan rawat inap atau kontrol atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme untuk reaktivasi kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan terdapat beberapa kategori yang berhak mereaktivasi kepesertaan PBI JK.

Menurut Rizzky, sejumlah kategori yang dapat mereaktivasi kepesertaan PBI JK antara lain, masyarakat tidak mampu, sedang menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI JK yang dapat diakses bagi masyarakat yang masuk dalam kategori di atas.

Pertama, peserta lebih dulu meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat. Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk diproses.

“Peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing,” ujar Rizzky.****