SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Sebanyak 960 pegawai dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) akan turun ke lapangan untuk mendatangi kediaman wajib pajak (WP) yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, saat apel bersama pegawai Bapenda di Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan strategi untuk mengamankan target pendapatan daerah agar dapat terealisasi secara optimal.
Menurut Rina, pendekatan yang dilakukan tidak bersifat represif. Petugas akan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. “Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Ketua Lembaga Pusat Informasi Jaringan Rakyat Provinsi Banten Rusli M Noor menilai program ini berlebihan sudah Ofside dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan konflik dan juga menjadi beban anggaran karena biaya operasional yang pasti tinggi. Ia berpendapat bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami pentingnya membayar pajak, tetapi rendahnya kualitas pelayanan justru menjadi penyebab kurangnya kepatuhan.
“Sering kali masyarakat mengalami kesulitan saat membayar pajak karena persoalan administrasi yang rumit. Ini yang seharusnya dibenahi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh pengamat sosial, Saidi Maruf. Ia menyarankan agar Pemprov Banten mempertimbangkan kembali program tersebut. Menurutnya, mendatangi rumah wajib pajak dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan berpotensi dianggap seperti praktik menagih hutang,
“Walaupun disebut humanis dan edukatif, cara ini tetap bisa meresahkan masyarakat. Masih banyak cara lain untuk meningkatkan pendapatan pajak, seperti memperbaiki dan mempermudah pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan terdorong untuk patuh,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya meski telah diberikan kemudahan. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah pemberian sanksi administratif seperti pemblokiran kendaraan.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan bahwa mereka memiliki hak untuk menolak kedatangan petugas apabila merasa tidak nyaman. Hal ini menjadi penting agar program penagihan tetap berjalan dengan menghormati privasi dan kenyamanan warga.
Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, kebijakan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi mengenai pendekatan terbaik dalam meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengabaikan aspek pelayanan dan kenyamanan masyarakat.(RS)






