H. Sarmedi Akan Menggugat Talib yang Menguasai Tanahnya

H. Sarmedi Akan Menggugat Talib yang Menguasai Tanahnya

Serang, CB

H. Sarmedi, sebagai pemilik sah tanah seluas 3.560 meter persegi yang terletak di Blok Catih, Persil No. 69 B, Kohir/Kekitir No. 252, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, akan menggugat Talib yang telah menyerobot dan menguasai tanahnya selama bertahun-tahun.

Bahkan, Talib telah menerbitkan sertifikat tanpa warkah dan riwayat tanah yang jelas. Proses penerbitan sertifikat tanah oleh Talib ini diduga didukung dan dibekingi oleh mantan Kepala Desa (Kades) Cipete, Suradi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang. Pada saat pembuatan sertifikat tersebut, diduga terjadi kerja sama antara mantan Kades Cipete dengan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Pembuatan sertifikat atas nama Talib ini ditengarai didasarkan pada uang pelicin, bukan berdasarkan persil, riwayat tanah, atau data valid yang ada di kantor desa maupun di kantor BPN Kabupaten Serang (mengingat pada waktu itu Kota Serang belum berdiri).

Padahal, kenyataan sebenarnya Talib hanyalah penggarap di tanah tersebut. Tanah itu adalah milik H. Sarmedi yang didapat dari hibah orang tuanya, H. Taif. Dalam gugatannya, H. Sarmedi juga akan menuntut ganti rugi kepada Talib yang dianggap sebagai uang sewa atas pemakaian tanah selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, BPN Kota Serang telah mengundang Talib selaku pihak yang menguasai tanah untuk melakukan mediasi. Namun, meski sudah tiga kali dipanggil, Talib tidak pernah hadir. Sebaliknya, H. Sarmedi selalu datang memenuhi undangan BPN Kota Serang. Kebuntuan mediasi ini akhirnya membuat H. Sarmedi memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten di Kota Serang.

Di sisi lain, Lurah Cipete yang baru akhirnya hadir bersama Sekretaris Kelurahan (Sekel) pada pemanggilan ketiga oleh BPN Kota Serang. Di hadapan BPN, pihak kelurahan mengakui bahwa berdasarkan data yang ada, tanah tersebut memang sah milik H. Sarmedi.

H. Sarmedi berharap kepada instansi terkait agar kasus penyerobotan tanah ini diusut sampai tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengakui tanah milik orang lain, mengingat kasus serupa marak terjadi di wilayah Kota Serang. (6)