Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Pansus RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029.

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Pansus RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029.

SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, M. Nizar, telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025-2029.

Pansus ini berencana mempercepat proses pembahasan RPJMD dan menargetkannya selesai dalam waktu satu bulan. Percepatan ini krusial karena dokumen RPJMD akan menjadi dasar penganggaran bagi Pemerintah Provinsi Banten, mulai dari Perubahan APBD 2025 hingga lima tahun ke depan.

Nizar menjelaskan bahwa meskipun dikebut, Pansus berkomitmen untuk menjaga kevalidan dokumen RPJMD. Ia menekankan bahwa selain menjadi panduan utama penganggaran daerah, RPJMD juga akan menjadi acuan penting bagi pemerintah kabupaten/kota di Banten dalam menyusun RPJMD masing-masing.

“RPJMD ini tidak hanya memuat visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, tetapi juga akan mengikuti dan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Nizar. Tujuannya adalah memastikan sinkronisasi rencana pembangunan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Menurut Nizar, dengan efisiensi dan pergeseran anggaran yang telah dilakukan Pemprov Banten di awal tahun lalu, dokumen RPJMD ini menjadi sangat dinantikan. “RPJMD ini akan menjadi sangat legitimate,” ujarnya, Minggu, 15 Juni 2025.

Pansus menilai pengesahan RPJMD harus segera dilakukan. Dokumen ini merupakan dasar penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD 2026. KUA-PPAS sendiri disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merujuk pada RPJMD.***