Bapenda Banten Bersama Tim Pembina Razia Pajak Ranmor Di Kota Serang

Bapenda Banten Bersama Tim Pembina Razia Pajak Ranmor Di Kota Serang

SERANG – Pemprov Banten Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja Cabang Banten, Polda Banten Kamis, kembali melakukan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Jl Raya Pandeglang, tepatnya di depan Dealer Honda  Sempu dan Tugu Selamat Datang kalodran Kota Serang.

Kasubid pendapatan dan penagihan pajak Daerah, Ade Iqbal menyampaikan, Razia kendaraan bermotor merupakan strategi jitu dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Pembina Provinsi Banten.

Menurutnya, Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.tuturnya

Ade melanjutkan, dalam kegiatan ini, Satlantas Polda Banten dan PT. Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan Razia Kendaraan yang diselenggarakan oleh Tim Bapenda Provinsi Banten.

“Polda Banten bersama Jasa Raharja terus mensupport kegiatan razia serta berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya,”.Ungkap Ade.

“Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan SWDKLLJ , disini Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang PerGub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Ridwan Salah Satu petugas Razia pajak perwakilan Bapenda Banten, menambahkan, Kegiatan Razia Bersama ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kami terus berupaya dalam optimalisasi pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam pelunasan PKB dan SWDKLLJ,” katanya.

“Kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya serta memahami peran dan fungsi dari masing-masing instansi, PKB dan Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas serta pelunasan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten,” (Adv)