Bapenda Banten MOU Kejaksaan Tinggi Menagih Tunggakan Pajak

Bapenda Banten MOU Kejaksaan Tinggi Menagih Tunggakan Pajak

SERANG – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan MoU tersebut, Bapenda Provinsi Banten memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten. Untuk itu, apabila ada wajib pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak puluhan hingga ratusan juta Rupiah, bakal ditagih langsung oleh Kejati Banten.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni EA Dermawan, mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

Apalagi, nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien.

Kepala Sub Bidang Pendaftaraan, Penetapan, dan Penagihan Pajak Daerah pada Bapenda Provinsi Banten, Rifa Zakiyah, mengatakan nota kesepahaman dengan Kejati tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor 973/523-Bapenda/2022 dan NKS-03/M.6/GS/107/2022 ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024.

Pada tahun 2023 Bapenda dan Kejati Banten menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp 4,8 miliar. Namun, yang terealisasi hanya Rp 1,6 miliar atau 34,57 persen. Hal itu terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kendaraan rusak.

Rifa mengatakan, tahun ini, SKK baru diberikan pada Maret 2024 karena pihaknya melakukan kroscek data tunggakan terlebih dahulu. “Dari 2,3 juta unit yang meninggal, kami kroscek lagi. Jangan sampai data SKK bermasalah,” ujarnya.

Setelah mem-breakdown data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK. Dari 12 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya.

Nilai tunggakan masing-masing wajib pajak juga berbeda. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta Rupiah, dengan total nilai tunggakan Rp 2,2 miliar. Ia mengaku, pihaknya bersama Kejati Banten telah mengundang 14 wajib pajak itu ke kantor Kejati pada pekan lalu.

Hasilnya, 11 wajib pajak datang dan menyanggupi akan membayar. Sedangkan, sisanya didatangi karena tak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati Banten. “Kami on the spot ke kantor mereka atau bertemu di kantor Samsat. Kalau data clear, penagihan lebih mudah,” ujarnya.

Apabila wajib pajak tidak membayar kewajibannya, maka akan dicabut izinnya. Tahun 2024 ini, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati Banten. Untuk itu, Rifa berharap, seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan mereka. (*)