Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 4 Satwa Dilindungi oleh WNA India

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 4 Satwa Dilindungi oleh WNA India

Jakarta – Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta bersama-sama menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia. Melalui kerja sama ini, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor empat ekor satwa dilindungi endemik Indonesia melalui barang bawaan penumpang tujuan Mumbai, India.

Melalui upaya ini, seorang pelaku WNA asal India berhasil diamankan. Penindakan ini dilakukan pada 29 Oktober 2024 lalu dan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah mendengar laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) yang tercatat sebagai bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM). Atas kecurigaan tersebut, tim Bea Cukai Soekarno Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo didampingi dengan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Sutikno mengungkap penumpang tersebut menyelundupkan dua ekor primata dan dua ekor burung.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 2 ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor Burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan (false Concealment). Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

“Lutung Budeng merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau, memiliki ciri khas Rambut hitam atau oranye diselingi warna keperakan dan bagian perut kelabu pucat serta mempunyai jambul. Sedangkan Burung Nuri Raja Ambon merupakan burung yang hanya dapat ditemukan di daerah Papua Barat dan Maluku dengan ciri khas berwarna merah dan sayap hijau. Burung Serindit Jawa merupakan burung endemik di Pulau Jawa dan Bali memiliki warna bulu hijau yang mirip dengan dedaunan. Jenis Hewan tersebut kini terancam karena rusaknya habitat dan maraknya perburuan liar oleh manusia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa di Indonesia hewan tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Secara Internasional, hewan termasuk ke dalam Appendix II CITES yang merupakan hewan yang berpotensi terancam punah apabila perburuan dan perdagangan terhadap hewan tersebut tidak dikontrol.

Berdasarkan keterangan, STH mengaku membeli satwa tersebut di Sebuah Pasar Hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.

Sampai dengan bulan November 2024, telah dilakukan lima penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing. Di penindakan tersebut terdapat total 13 orpenyelundupan sebagian besar ke India dan Negara Afrika.***