Waka DPR Soroti soal PPN Jadi 12%: Masih Wacana, Tunggu Presiden

Waka DPR Soroti soal PPN Jadi 12%: Masih Wacana, Tunggu Presiden

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Adies Kadir, menyoroti soal rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Adies menyebut hal itu belum menjadi ketetapan dan menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari luar negeri.

“PPN ini kan masih wacana, masih usulan tentunya kan itu masih dibahas pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi, kita tunggu saja Pak Presiden kembali jangan berandai-andai tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini, begitu, pasti Menteri Keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya,” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Adies meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto tak akan menyulitkan masyarakat. Ia menyebut jika pun aturan kenaikan itu berlaku pasti bakal mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

“Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu,” ujar politikus Partai Golkar ini.

“Jadi, kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Tetapi ini kan belum masih menunggu presiden, jadi kita tunggu saja seperti apa nanti dan kalau pun ada kenaikkan seperti apa kan seperti itu,” tambahnya.

Ia mengatakan belum ada ketetapan resmi soal kenaikkan PPN jadi 12% di 2025. Ia menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan di DPR RI.

“Belum, belum, belum. Kita tunggu saja belum. Tentunya kalau ada begitu kan ada pembahasan juga dengan DPR, kita tunggu sajalah,” tambahnya.

Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara.***