PKS: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Ditinjau Ulang atau Dibatalkan

PKS: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Ditinjau Ulang atau Dibatalkan

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meninjau ulang rencana itu.

“Kelas menengah turun dari 57,33 juta di 2019 menjadi 47,85 juta di 2024. Artinya, dalam periode 5 tahun kita kehilangan 9,48 juta kelas menengah. Oleh karena itu, rencana pemerintah menaikkan PPN 12% seharusnya ditinjau ulang atau dibatalkan,” ujar Kholid dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Kholid, pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III tahun 2024 melambat di angka 4,95% year on year (yoy). Konsumsi rumah tangga juga melambat, hanya naik 4,91%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%. Di samping itu, Indonesia juga mengalami deflasi selama 5 bulan berturut-turut dari bulan Mei sampai bulan September 2024.

“Pertumbuhan ekonomi nasional sedang melambat. Daya beli masyarakat cenderung melemah. Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% bukan kebijakan yang tepat. Hal itu akan semakin memukul daya beli masyarakat,” ujar Kholid.

Juru bicara PKS itu juga mengingatkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) bulan Oktober yang diterbitkan oleh Bank Indonesia ada di angka 121,1, turun dari IKK September sebesar 123,5. Artinya, ada pesimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini dan di masa depan.

Data Kemenaker, per Oktober 2024, ada sebanyak 59.796 orang di-PHK, naik 31,13% dari tahun lalu. Data BPS, per Agustus 2024, proporsi pekerja penuh waktu (yang bekerja sedikitnya 35 jam seminggu) turun dari 68,92% ke 68,06%, sementara setengah pengangguran (yang bekerja di bawah 35 jam seminggu) juga naik dari 6,68% ke 8%.

Sri Mulyani, kata Kholid, pernah mengatakan pemerintah tetap akan menaikkan PPN karena itu adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Untuk hal ini, Kholid menyampaikan dalam UU yang sama pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Di pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah dengan persetujuan DPR RI memiliki kewenangan untuk tidak menaikkan PPN menjadi 12% karena ada ruang manuver kebijakan, di mana rentang penurunan dan kenaikan PPN ada di angka 5% sampai 15%. Jika pemerintah dan DPR sepakat, kita bisa menunda atau membatalkan kenaikan PPN 12% di awal tahun 2025 mendatang,” tutup Kholid.***