JAKARTA – Polisi berhasil menangkap salah satu bos Binomo Brian Edgar Nababan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo. Penangkapan tersebut dilakukan di Bali pada Jumat, 1 April 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian ditangkap di Pulau Dewata Bali. Tersangka merupakan manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi tersebut. Dengan keuntungan sistem bagi hasil.
“Betul (ditangkap di Bali),” tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Whisnu belum merinci terkait alasan keberadaan Brian di Bali. Apakah memang menetap di sana atau lantaran aktivitas lainnya. Dia hanya menyatakan penangkapan dilakukan di sebuah hunian jenis villa.
“Di villa,” jelas dia.
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan),” ujar Whisnu. **