JAKARTA– Perkembangan terkini kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo.
Setelah anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengingatkan wartawan agar berempati, kini giliran Dewan Kehormatan (DK) PWI meminta wartawan melakukan investigasi kasus polisi tembak polisi.
Dalam pernyataan resmi, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong seluruh wartawan melakukan investigative reporting (liputan investigasi).
Liputan investigasi adalah peliputan secara mendalam dan menyeluruh terhadap satu kasus atau peristiwa.
Liputan investigasi terhadap tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat diharapkan dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk perkara secara terang benderang kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sabtu (16/7) pagi, setelah membahas kasus ini dengan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra.
Dalam melaksankan investigive reporting itu Ketua DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional.
Kerja profesional wartawan berarti menaati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ).
Di dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari manapun demi mencari kebenaran.
Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
Dalam Pasal 2 butir “H” dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.
“Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh, wartawan dapat berperan besar membantu mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas,” kata Azyumardi Azra seperti dikutip dari pernyataan resmi Ilham Bintang.
Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan jurnalisme empati terkait pemberitaan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Demikian Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, (15/7/2022).
“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain.”
“Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” kata Yadi Hendriana usai menerima audiensi tim penasehat hukum istri Kadiv Propam Polri yang menyambangi Kantor Dewan Pers, Jumat.
Menurut Yadi, sejumlah pemberitaan di media terkait istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, bersifat spekulatif dan dari sumber tidak resmi sehingga dampak pemberitaannya sangat berbahaya.
Yadi mengimbau kepada insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan. **