Jakarta – Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatannya terhadap perusahaan digital yang hingga saat ini belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE Lingkup Privat.
Perusahaan digital yang diancam akan diblokir dari tanah air adalah Google, Instagram (IG), WhatsApp. Diketahui pendaftaran untuk memperoleh status PSE Lingkup Privat memiliki batas waktu hingga 20 Juli 2022.
Jika perusahaan digital Google, IG, WhatsApp tidak melaksanakan pendaftaran PSE, maka pada tanggal 21 Juli 2022, akan diblokir dari Indonesia.
Dalam ketetapan tentang pendaftaran PSE yang berlaku di Indonesia, aturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan digital baik yang berasal dari mancanegara atau lokal.
Kominfo akan memberlakukan ketentuan yang sama kepada semua perusahaan digital yaitu kewajiban mendaftarkan perusahaannya ke negara.
Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny G. Plate selaku Menkominfo ketika ditemui di Candi Borobudur, Jawa Tengah, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 16 Juli 2022.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” lanjut Johnny G. Plate.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini menurut Johnny G. Plate sangat mudah di akses oleh seluruperusahaan digital.
Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tutur Johnny G. Plate.
Pendaftaran PSE sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Perusahaan digital yang sudah melakukan pendaftaran PSE adalah TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree, Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo.
Dilansir dari kolom komentar akun Twitter @cnnindonesia.com, Sabtu 16 Juli 2022, netizen turut mengomentari pernyataan yang dikeluarkan Menkominfo, Johnny G. Plate tentang rencana pemblokiran perusahaan digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE.**