SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera membenahi sejumlah sektor penyumbang pendapatan daerah yang dinilai belum optimal.
Menurut Muji, besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73,1 miliar merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Serang. Salah satu penyebab besarnya SiLPA tersebut adalah tidak tercapainya target pendapatan daerah.
“Memang ada beberapa pendapatan yang tidak terpenuhi karena ada regulasi dari pemerintah pusat, salah satunya terkait rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dampaknya sekitar Rp8 miliar sampai Rp9 miliar pendapatan hilang,” ujar Muji.
Selain itu, ia menilai sektor retribusi parkir juga belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemkot Serang diminta segera membenahi sistem pengelolaan parkir agar potensi pendapatan tidak terus mengalami kebocoran.
“Retribusi parkir juga masih kecil. Ini harus segera dibenahi oleh wali kota, termasuk sektor pajak daerah,” katanya.
Muji menjelaskan, SiLPA tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Setelah evaluasi gubernur selesai, baru kita masuk pembahasan APBD Perubahan. Rencananya sekitar tanggal 30 atau 31 Juli, karena masih ada tahapan rapat komisi, prognosis, dan tahapan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Agis Nur Aulia, mengatakan evaluasi yang disampaikan DPRD menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan ke depan.
“Alhamdulillah tadi ada beberapa apresiasi dan ada beberapa evaluasi. Itu bagian dari fungsi kontrol DPRD. Yang jelas ke depan Pemerintah Kota Serang akan fokus pada program-program yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan SiLPA sebesar Rp73,1 miliar tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai program dalam APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, sebagian dana tersebut telah dialokasikan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah, termasuk menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2026 serta membayar kewajiban pekerjaan tahun sebelumnya.
“Angka Rp73 miliar itu tidak bisa seluruhnya dipakai untuk APBD Perubahan. Ada yang digunakan untuk menutup defisit APBD 2026 dan ada juga untuk membayar kewajiban seperti retensi pekerjaan tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026,” ungkap Nanang.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, lanjut Nanang, Pemkot Serang terus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah melalui skema kerja sama maupun penyewaan kepada pihak ketiga.
“Kita optimalkan aset-aset daerah yang bisa dimanfaatkan. Selain mendapatkan pendapatan dari sewa, pemerintah juga memperoleh penerimaan dari pajak usaha yang beroperasi di atas aset tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh aset yang akan disewakan terlebih dahulu akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar besaran nilai sewanya objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***






