Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghentikan proses penuntutan terhadap Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon Nurhayati yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polres Cirebon berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Peneliti. Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidikan telah rampung.
“Karena perkara sudah P21, maka kami minta penyidik untuk tahap 2, dan kami akan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (1/3).
Febrie mengatakan bahwa Kejagung telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Cirebon terkait proses penanganan perkara tersebut sehingga dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sehingga, kasus tersebut nantinya bakal disetop.
Hal itu menjadi salah satu temuan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri dan telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/2).
Namun demikian, kata dia, tak ada unsur unsur kesengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.
Ia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sehingga pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan. Namun hal itu tak jadi dilakukan.
“Tidak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kami lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi,” ucap Agus.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena dirinya merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.
Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.
Penetapan itu memicu polemik di tengah masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka. (**)