Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, gelombang penyebaran varian Omicron terus membaik. Terlihat dari tingkat kasus harian nasional yang menunjukkan tren penurunan.
“Secara khusus seluruh provinsi di Jawa Bali juga sudah menunjukkan tren penurunan kasus yang sangat signifikan. Hanya wilayah Jawa Tengah dan DIY yang masih mengalami peningkatan dan diprediksi akan segera mengalami penurunan dalam beberapa waktu ke depan,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (27/2/2022).
Luhut mengatakan jumlah kasus yang harus rawat inap di DKI Jakarta, Banten, dan Bali sudah mengalami penurunan. Sementara provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta mengalami perlambatan kenaikan tingkat rawat inap.
“Begitu juga dengan tingkat kematian dalam 7 hari terakhir di provinsi Jawa dan Bali masih lebih rendah dari varian Delta lalu,” katanya.
Untuk itu pemerintah masih memperpanjang PPKM wilayah Jawa – Bali hingga 7 Maret mendatang. Karena evaluasi PPKM jawa Bali dilakukan selama 7 hari.
Selain itu ada beberapa ketentuan yang diubah oleh pemerintah terkait aturan perjalanan luar negeri. Per 1 Maret 2022, aturan karantina dilakukan selama 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah divaksin lengkap dan booster.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang mulai datang ke Bali mulai 14 Maret 2022 mendatang, dengan beberapa syarat.
Seperti menunjukkan pembayaran booking hotel minimal 4 hari, sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster hingga melakukan test PCR saat kedatangan dan hari ketiga di hotel.
” Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” kata Luhut.
Pada akhir konferensi Luhut juga menyinggung kebijakan transisi dari pandemi harus dilakukan menyusul pra kondisi endemik. Selain itu dia menegaskan butuh peta jalan untuk mempersiapkan normalisasi aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian virus Covid – 19. (**)