Cilegon – Pemerintah Provinsi Banten melalui Pergub Nomor 170 Tahun 2025 memberikan kado spesial menjelang Idulfitri berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini disambut antusias oleh masyarakat Kota Cilegon.
Kepala UPTD PPD Samsat Cilegon, TB. Mochamad Kurniawan, SE, MM, menyebut program ini sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Gubernur kepada masyarakat Banten.
Dalam wawancara kepada wartawan Kamis (17/04/2025), ia menjelaskan bahwa program bertujuan membersihkan data kendaraan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghapus tunggakan pajak hingga tahun 2024.
“Dengan pergub masyarakat cukup bayar pajak tahun 2025 saja. Tunggakan dan dendanya dihapus. Ini kesempatan yang sangat baik,” ujar Kurniawan.
Dari data Samsat, tercatat sebanyak 92.000 kendaraan di Cilegon menunggak pajak, dengan nilai potensi 31 miliar. Melalui program ini, kendaraan – kendaraan tersebut dapat diaktifkan kembali dan tercatat dalam sistem yang diharapkan berdampak positif pada penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang.
“Alhamdulillah, antusiasme luar biasa, ada 6.322 unit kendaraan yang membayar pajak. Mayoritas kendaraan roda dua yang sebelumnya mati,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran program, Samsat Cilegon menambah sarana layanan dan membuka jalur prioritas bagi ibu hamil, penyandang disabilitas serta wajib pajak yang rutin membayar. Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 WIB sampai kuota 500 kendaraan terpenuhi, dengan sistem buka tutup agar antrean tetap terkendali.
Selain itu, masyarakat tidak perlu datang ke kantor induk Samsat untuk membayar pajak tahunan. Layanan juga tersedia di gerai Taman Muncu, MPP Pemkot Cilegon, MPP Citangkil, serta layanan Samsat Keliling di beberapa lokasi strategis.
“Untuk tahunan cukup bawa STNK, BPKB dan KTP. Kalau ganti plat lima tahunan atau mutasi, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik. Mutasi ini hanya berlaku untuk kendaraan dalam wilayah Banten,” jelasnya.
Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia. “Jika masih bingung, silakan datang ke desk informasi. Kita siapkan pelayanan yang ramah dan transparan, agar terhindar dari praktik pungli,” tegasnya.
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau segera memanfaatkannya sebelum periode berakhir.
(Yuyi Rohmatunisa)






