Kejati Banten Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Banten

Kejati Banten Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Banten

TANGERANG – Tim penyidik Kejati Banten kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp65 miliar tahun 2017.

Kali ini, tiga aset berupa lahan dan rumah milik istri Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM disita Kejati Banten.

“Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9/2022).

Penyidik kemudian kembali melakukan penyitaaan dua rumah mewah di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 dan 6, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Sertifikat hak milik kedua rumah atas nama IPS, istri dari tersangka RS,” ungkapnya.

Ivan menerangkan, bahwa pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” paparnya.

Diketahui, sebelumnya penyidik telah menyita satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terus mengejar asat-aset para tersangka kasus kredit macet Bank Banten guna memulihkan kerugian negara **