Kepala Bapenda Banten Ajak warga Taat Bayar Pajak

Kepala Bapenda Banten Ajak warga Taat Bayar Pajak

SERANG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten hingga 26 Agustus 2024 mencapai Rp 5.284.932.586.715 atau 63,79 persen dari target Rp 8.284.849.811.619.

Jumlah PAD tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok. Realisasi lima mata pajak daerah Banten itu rata-rata sudah di atas 50 persen. PKB di Banten sudah mencapai Rp 2.115.852.563.136 atau 62,31 persen dari target Rp 3.395.800.842.200.

Kemudian, BBNKB mencapai Rp 1.713.819.016.900 atau 64,71 persen dari target Rp 2.648.645.643.800. Selanjutnya, PAP yang diperoleh sebesar Rp 27.996.522.400 atau 66,62 persen dari target Rp 42.029.446.000. Lalu, PBBKB berkontribusi sebesar Rp 859.081.588.068 atau 72,01 persen dari target Rp 1.193.043.068.000.

Berikutnya, pajak rokok mencapai Rp 568.181.896.211 atau 56,52 persen dari target Rp 1005.330.81 1.619. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan optimistis realisasi PAD akan melampaui dari target yang ditentukan. “Bismillah kami optimis bisa melampaui target,” ujarnya dalam keterangan tertulis

Deni menyebutkan, pajak merupakan salah satu kunci lancar dan suksesnya program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Banten.  Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam pembangunan dengan membayar pajak. Deni mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi untuk mendukung kemajuan dan kemandirian daerah.

“Mari kita sama sama sadar membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, orang bijak taat membayar pajak,” katanya. Deni menjelaskan, meningkatkan pajak, Bapenda telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati.  Deni mengatakan, Bapenda telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan kepada para penunggak PKB. (ADV)