Korupsi Dana Desa 988 Jt,Mantan Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Bui

Korupsi Dana Desa 988 Jt,Mantan Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Bui

SERANG – Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani dituntut 6 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp988 Juta. Duit itu digunakan Aklani untuk hiburan malam dan sawer biduan bersama beberapa staff desanya hampir setiap hari.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Serang di Pengadilan Negeri Serang pada sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Dedy Ady Saputra. “Menuntut terdakwa Aklani dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Subadri.

Selain tuntutan pidana kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp792 Juta karena dari total kerugian negara dirinya telah mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp198 juta. Jika tidak dapat mengganti uang tersebut maka harta benda terdakwa disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun 3 bulan kurungan penjara.

JPU menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Tipikor seperti dalam dakwaan primair.

Unsur korupsi terbukti karena dalam fakta persidangan dirinya mengakui bahwa dana desa untuk kegiatan fisik serta bantuan dana Covid dari Provinsi tidak dipergunakan sebagaimana seharusnya.

Mengenai hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp988 Juta.

Adapun hal meringankan yaitu terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara tersebut “Terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp198 Juta,” kata JPU Subadri.**