Pelaku Korupsi Sodetan Cibinuangeun kembalikan Uang Pengganti 3,8 M Tunai

Pelaku Korupsi Sodetan Cibinuangeun kembalikan Uang Pengganti 3,8 M Tunai

LEBAK – Ratu Lilis Karyawati terpidana kasus korupsi Cibinuangen sebesar Rp19 miliar tahun 2011 mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Senin (14/11/2023).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fahri mengatakan jika Ratu Lilis Karyawati adalah adik tiri dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama yang merupakan pihak perusahaan pelaksanaan pembangunan sodetan di tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp 19 miliar yang bersumber dari APBN.

“Uang sebesar 3,8 miliar tersebut adalah uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Achmad Fahri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Ia mengungkapkan, uang pengganti tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.

“Alhamdulillah, dengan langsung disetorkannya uang tersebut, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Sementara itu, Slamet Riyadi, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.

“Keluarga kasihan melihat Lilis karena sudah menjalani tahanan pokok 8 tahun 6 bulan. Saat ini tengah menjalani tahanan subsider 9 bulan 27 hari. Akhirnya keluarga berembuk terjadilah kesepakatan patungan dari keluarga untuk membayar uang penggantinya, sebesar Rp 3,8 miliar lebih,” ucap Slamet.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.

Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banten. **