Tidak Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan BPKAD Derang di Vonis Bebas

Tidak Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan BPKAD Derang di Vonis Bebas

SERANG – Mantan Kepala BPKAD Serang Sarudin terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp400 juta untuk membiayai proyek pacarnya, Restia Dian Aini, dari perusahaan CV RDA divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/11/2023).

“Mengadili terdakwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi,” kata ketua majelis Hakim, Nelson Angkat.

Hakim berpendapat bahwa Sarudin tidak terbukti menerima gratifikasi seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya. Unsur menerima hadiah atau janji seperti dalam dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor menurut hakim tidaklah terbukti.

Dakwaan alternatif kedua dan ketiga yaitu Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang Undang Tipikor juga tidak terbukti. Hakim menilai unsur gratifikasi kepada penyelenggara negara tidaklah terbukti.

Tidak pernah hadirnya saksi kunci yaitu Restia dari penyidikan sampai persidangan juga masuk dalam pertimbangan hakim. Kesaksian dari saksi Ivan Kristianto yang mengaku mau meminjamkan uangnya dengan iming iming fee 15 persen kepada Restia karena jabatan Sarudin, dinilai hakim bukanlah fakta hukum.

“Pengakuan keterangan Ivan Kristianto merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta hukum,” kata hakim anggota

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang akan mengajukan Kasasi atau upaya pembatalan putusan ke Mahkamah Agung. “Kami mengajukan Kasasi yang Mulia,” kata JPU Mulyana. **