SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tekankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten untuk menuju Reformasi Birokrasi Berdampak. Melaksanakan mandat yang berikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Penjabat Gubernur Banten serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
“Kita mendapatkan mandatory untuk penyelesaian kemiskinan ekstrem, penanganan stunting dan gizi buruk, pengendalian inflasi, gerakan bangga buatan Indonesia, gerakan bangga berwisata di Indonesia, peningkatan investasi, dan tanggung jawab kita terhadap pemerintah hadir dalam rangka berbagai layanan dasar,” ungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Pengukuhan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (2/5/2023).
“Tugas dan tanggung jawab ini yang akan kita pikul bersama dengan organisasi yang kita tempati,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar mengucapkan selamat atas pejabat yang baru dikukuhkan dan dilantik serta mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan untuk Pemerintah Provinsi Banten.
Al Muktabar juga mengingatkan, bahwa dalam melaksanakan tugas ada hal-hal yang terus mendapatkan penilaian dan evaluasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pertimbangan teknis, untuk beberapa jabatan, dilakukan evaluasi setiap tiga (3) bulan.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Al Muktabar hari ini mengukuhkan, melantik, dan mengambil sumpah 478 pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten. Terdiri dari 215 Jabatan Administrator dan 263 Jabatan Pengawas. Secara jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan lainnya merupakan hasil perpindahan (mutasi) jabatan dari lintas struktural maupun lintas dari jabatan fungsional serta promosi jabatan.
Pengukuhan dan Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.
Pelaksanaan kegiatan ini sudah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan berlaku yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.**