Pemerintah Pusat Tahun 2025 Kucurkan Dana Desa Kabupaten Serang Rp. 347 Miliar

Pemerintah Pusat Tahun 2025 Kucurkan Dana Desa Kabupaten Serang Rp. 347 Miliar

SERANG – Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data yang dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id pada Sabtu (01/7/2025), Pemerintah Kab Serang , Provinsi Banten mendapatkan alokasi sebesar Rp347.159.261.000 untuk dana desa tahun anggaran 2025.

Anggaran tersebut diberikan untuk 326 desa yang ada di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Dari 326 desa tersebut, 10 desa ini paling tinggi mendapatkan dana desa dari ratusan desa lain.

Masyarakat bisa mengecek langsung berapa rincian dana desa yang ada di setiap desa di Kab Serang.

Daftar 10 Desa Penerima Dana Desa Tertinggi di Kab Serang

1. Desa Cikande, Kecamatan Cikande : Rp 1.647.057.000

2. Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung : Rp 1.572.291.000

3. Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran : Rp 1.525.984.000

4. Desa Cisait, Kecamatan Kragilan : Rp 1.505.706.000

5. Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu : Rp 1.500.567.000

6. Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas : Rp 1.476.684.000

7. Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan : Rp 1.433.710.000

8. Desa Panyirapan, Kecamatan Baros : Rp 1.423.471.000

9. Desa Kampungbaru, Kecamatan Pamarayan : Rp 1.411.537.000

10. Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran : Rp 1.402.357.000