Pemerintah RI Sulit Hentikan Spekulan Minyak Goreng

Pemerintah RI Sulit Hentikan Spekulan Minyak Goreng

Jakarta – Ombudsman RI melihat selama ada disparitas harga, maka sulit untuk menghentikan praktik kecurangan dalam industri minyak goreng. Dalam hal ini adalah praktik penyelundupan dan penimbunan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan ketika pemerintah mengeluarkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp14.000 ada disparitas yang terjadi antara patokan tertinggi dengan harga keekonomian.

“Saya tidak menyatakan pemerintah kalah tapi yang tidak dilakukan Kementerian Perdagangan adalah membangun instrumen pengawasan yang transparan dan terukur. dalam artian kemana aliran bahan baku minyak goreng,” kata Yeka dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (18/3/2022).

Menurut Yeka tidak semua pengusaha minyak goreng mendapatkan bahan baku dengan harga Domestik Price Obligation (DPO) seharga Rp9.300. ada juga produsen yang harus mendapatkan bahan baku dengan harga keekonomian CPO mencapai Rp19.000

Selain itu menurut dia tidak ada kepastian dari pemerintah untuk menjamin ketersediaan di masyarakat sehingga menimbulkan panic buying di masyarakat.

“Karena tidak ada kepastian dari pemerintah untuk menjamin ketersediaan juga muncul termasuk di dalamnya spekulasi penyelundupan dan penimbunan,” kata Yeka.

Belum lagi dia melihat disparitas harga antara negara tetangga yang menjadi rawan penyelundupan.

“Ombudsman bukan lembaga yang berwenang dengan siapa yang menyelundup atau timbun. tapi setiap ada disparitas siapapun tidak bisa mengontrol, siapapun tidak kontrol spekulan yang memanfaatkan,” kata Yeka.