Pemprov Banten Raih 5 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Kebudayaan RI

Pemprov Banten Raih 5 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Kebudayaan RI

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima 5 sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Lima warisan budaya takbenda asal Provinsi Banten yang telah ditetapkan adalah: Kacapi Buhun, Golok Sajira, Jojorong, Gotong Toapekong 12 Tahunan, dan Carita Pantun Baduy.

Sertifikat diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Giring Ganesha pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 di Kawasan Kota Tua Jakarta, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024) malam.

Al Muktabar menyampaikan terima kasih atas telah ditetapkannya 5 warisan budaya takbenda asal Provinsi Banten. Al Muktabar mengatakan hal tersebut merupakan hasil kolaborasi dan sinergi semua pihak terkait, mulai dari pelaku seni, komunitas dan pihak-pihak lainnya.

Sementara, dalam sambutannya Menteri Kebudayaan Republik Indonesia
Fadli Zon menyampaikan warisan budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu. Tapi merupakan aset yang tidak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa.

“Dalam setiap motif batik, irama gamelan, dalam tarian tradisional dan dalam cerita rakyat yang dituturkan dari generasi ke generasi. Kita menemukan jejak nilai-nilai luhur yang mengajarkan kebersamaan, gotong royong dan penghormatan terhadap keberagaman,” ujarnya.

Selanjutnya, dengan dibentuknya Kementerian Kebudayaan ini sebagai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi, mengembangkan memanfaatkan dan membina kebudayaan untuk kemajuan kebudayaan Indonesia.

“Itu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” katanya.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan pemajuan kebudayaan menjadi pondasi dalam pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman, memperkokoh persatuan dan kesatuan.

“Sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan budaya luar biasa, kita punya tanggung jawab besar menjaga, melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan warisan budaya ini kepada dunia,” imbuhnya.

“Sehingga apresiasi warisan budaya Indonesia 2024 ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan kita semua betapa berharganya kekayaan budaya yang kita miliki,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahiudin dalam laporannya menuturkan, Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 merupakan puncak rangkaian kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Warisan budaya takbenda Indonesia dan cagar budaya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, keduanya saling mengisi dalam upaya menjaga dan melindungi warisan budaya kita,” tuturnya.

Selanjutnya, ia mengatakan sejumlah warisan budaya takbenda yang ditetapkan telah melewati sejumlah tahapan penilaian. Mulai dari pra sidang, verifikasi, kajian dan sidang yang dilakukan oleh tim ahli yang membidanginya.

“Pada tahun 2024 ini usulan warisan budaya takbenda yang masuk sejumlah 668 usulan, setelah melalui serangkaian penilaian dan sidang penetapan. Maka sebanyak 272 ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, sehingga jumlah warisan budaya tak benda Indonesia yang telah ditetapkan sejumlah 2.213,” katanya.

Sedangkan, pada tahun 2024 ini terdapat 17 sertifikat cagar budaya peringkat nasional yang diberikan, mencakup kategori benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan. Sehingga saat ini ada 228 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas, budayawan serta pemilik dan pengelola cagar budaya yang turut mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” pungkasnya.**