SERANG – Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan Pemenuhan Hak Anak (PHA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia. Penghargaan diraih atas predikat pratama pada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cekatan Pemerintah Provinsi Banten pada penilaian standarisasi Puspaga Cekatan dalam pemenuhan hak anak.
Penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Pemberian Penghargaan Tematik Pemenuhan Hak Anak (PHA) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Kepala Dinas DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, melalui Puspaga Cekatan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas dan kemampuan keluarga dalam mengasuh anak khususnya mendukung tumbuh kembang anak, merangkul masyarakat untuk menjadi pasangan orang tua yang romantis, serta mencegah terjadinya permasalahan dalam keluarga.
“Puspaga Cekatan dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat, keluarga, anak secara cepat, aman dan yang pasti gratis,” ucapnya.
Program pelayanan yang dilakukan, sambung Nina, berkonsep layanan konseling, konsultasi dan memberikan informasi pengetahuan serta keterampilan agar dapat membangun keluarga yang berkualitas di Provinsi Banten.
“Kita memiliki tenaga profesional berupa psikolog, konselor, dan tenaga administrasi dengan program unggulan berupa layanan konseling pengasuhan anak, konseling individu dan kelompok anak, konseling terhadap calon pengantin, layanan rujukan permasalahan keluarga, serta melakukan sosialisasi masyarakat,” jelas Nina.
Dikatakan, Puspaga Cekatan selain menyediakan tempat pengasuh anak (daycare) juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan menjalin kerja sama ke SMA-SMA di Provinsi Banten
“Jadi, masyarakat jangan khawatir jika terdapat perubahan perilaku terhadap anak ataupun cara mendidik anak hingga terjadinya permasalahan didalam keluarga, segera hubungi kami melalui saluran siaga (hotline) Puspaga Cekatan di nomor 087774722072,” tegasnya.**