Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemerintah Daerah Siap Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemerintah Daerah Siap Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan pada dasarnya Pemerintah Daerah siap berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional dari rakyat untuk rakyat.

Hal itu diungkap Al Muktabar saat menyampaikan sambutan sebagai Wakil Pemerintah Daerah pada Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah antara DJK, DJPK, dan Pemda Tahap V di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta, Selasa (22/8/2023).

“Pemda pada dasarnya siap untuk berkolaborasi,” tegasnya.

“Kita tentu mendukung penuh upaya Pemerintah Pusat dengan perjanjian kerja sama ini khusus dalam rangka pajak dan retribusi daerah serta pajak pusat,” tambah Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pihaknya berharap Pemerintah Daerah juga terfasilitasi dalam basis data tentang potensi-potensi daerah yang memungkin menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“Pada dasarnya, basis objek pajak itu ada di Pemerintah Daerah. Pajak pusat juga basis administratifnya ada di daerah,” ungkapnya.

“Oleh karenanya kita akan mendukung pajak pusat untuk dioptimalkan. Dengan begitu, sumber pendapatan pada akhirnya juga akan menjadi sumber bagi hasil bagi Pemerintah Daerah dalam bentuk dana transfer maupun Dana Alokasi Umum (DAU),” tambah Al Muktabar.

Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bekerjasama secara penuh. Sehingga pendapatan negara benar-benar optimal baik melalui Pemerintah Daerah maupun melalui Pemerintah Pusat.

“Karena itu semua, pada akhirnya dalam rangka membiayai pembangunan. Sebagian besar dari sumber pembangunan itu pembiayaannya dari pajak. Kita akan terus bekerjasama untuk mengoptimalkan pendapatan,” papar Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar melalui kerja sama ini, Pemerintah Daerah pada akhirnya mendapatkan keuntungan dengan nilai lebih. Khususnya dalam bentuk dana transfer maupun dana alokasi umum kalau pendapatan bisa maksimal.

“Secara teknis, Pemerintah Daerah juga bisa mengoptimalkan pajak daerah dengan basis data kuat yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Termasuk peluang-peluang dalam melakukan inovasi daerah dalam intensifikasi untuk meningkatkan yang sudah ada dan ekstensifikasi dalam mencari sumber-sumber baru,” jelasnya.

‘Ini perlu disiapkan regulasinya. Pemerintah Pusat mendukung hal itu,” tambah Al Muktabar.

Al Muktabar optimis para wajib pajak akan tetap taat dalam membayar pajak. Pasalnya, tagihan pajak basisnya adalah data dan merupakan kewajiban kepada negara yang ada regulasinya.

“Karena ini kita membangun negara, kepada para wajib pajak, sumber pendapatan itu di antaranya dari pajak. Saya imbau untuk kita semua patuh membayar pajak. Karena pajak itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” pungkas Al Muktabar.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, korupsi penerimaan daerah kalau dibenahi PAD meningkat pesat. Kuncinya digitalisasi.

“KPK sangat antusias dalam kerja sama pertukaran data ini,” ungkapnya.

Menurutnya pertukaran data untuk meningkatkan pajak di Pemerintah Pusat. Ujungnya, PAD meningkat, daerah mendapat keuntungan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pada hari ini sebanyak 113 Pemerintah Daerah melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya sebanyak 254 Pemerintah Daerah sudah melakukan perjanjian kerja sama. Total sudah 367 Pemerintah Daerah melaksanakan perjanjian kerja sama.

Dikatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi perpajakan. Salah satunya adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Melalui NIK sebagai basis data, akan memaksimalkan pengolahan data objek pajak pada wajib pajak.**