Tanah Milik Warga Sindangheula Diserobot Mafia Dan di Jual Belikan Ke Anggota DPR RI

Tanah Milik Warga Sindangheula Diserobot Mafia Dan di Jual Belikan Ke Anggota DPR RI

SERANG – Tanah Milik Ahli Waris Almarhumah Siti Hasanah binti Sapa’at yang terletak di Blok Pesagi Serut, Leter C No. 697, Persil 9b, Luas + 2.350 M2 di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga telah diserobot dan dijual belikan tanpa sepengetahuan para Ahli Warisnya.

Nurul sebagai ahli waris mengatakan bahwa tanah milik ahli waris Almarhumah Siti Hasanah binti Sapa’at tersebut diduga telah dijual belikan oleh Sdr. Kamsari bin Jasiman kepada 2 (dua) orang yaitu Sdr. H. Rohani warga Kp. Kelanggaran RT. 001/002, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, dengan Akta Jual Beli No. 366 / 2015 tanggal 04 September 2015 di hadapan PPAT Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang disaksikan oleh Kepala Desa Sindang Heula dan Sekretaris Desa Sindang Heula pada tahun 2015. Dan kepada Sdr. H. Asman Kasman (sekarang Almarhum) warga Link. Cigabus RT. 002/002, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Dengan Akta Jual Beli No. 94 / 2016 tanggal 12 Februari 2016 dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang disaksikan oleh Kepala Desa Sindang Heula dan Sekretaris Desa Sindang Heula pada tahun 2016.

Selanjutnya Nurul menjelaskan bahwa Sdr. Rohani menjual lagi tanah milik milik ahli waris Almarhumah Siti Hasanah binti Sapa’at tersebut, kepada Anggota DPR RI  yang diduga bernama FADHLULLAH. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 84 / 2016 tanggal 11 Februari 2016 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Pabuaran, yang disaksikan oleh Kepala Desa Sindang Heula dan Sekretaris Desa Sindang Heula pada tahun 2016.

Bahwa status tanah tersebut dalam sengketa dengan Sdr. Sudin dan Sdr. Kamsari, dan pernah diselesaikan secara musyawarah di Kantor Desa Sindang Heula pada tanggal 28 Desember 2007 Namun Tidak Berhasil. Dan tanpa sepengetahuan Para Ahli Waris Almarhumah Siti Hasanah binti Sapa’at, sebagian tanah tersebut + 1.000 M2 telah dijual kepada Pihak Ketiga., Ungkap Nurul

Para ahli waris Almarhumah Siti Hasanah binti Sapa’at selaku pemilik tanah tersebut telah melaporkan dan membuat Surat Pemblokiran Permohonan Penerbitan Sertifikat ke Kantor BPN Kabupaten Serang tanggal 19 Februari 2017 atas pengajuan
permohonan dari Sdr. H. ASMAN KASMAN No. Berkas 23382/2016, luas : 1.229 M2, dan permohonan dari Sdr. FADHLULLAH, No. Berkas : 18624/2016, luas 1.000 M2.

Bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah memberikan Rekomendasi Yang Menyatakan Bahwa Tanah Tersebut Dalam Keadaan Sengketa Kepemilikan yang ditujukan kepada Camat Kecamatan Pabuaran dan Kepala Desa Sindang Heula, yang tembusannya disampaikan kepada Kapala Kantor BPN Kabupaten Serang tanggal 13 Februari 2019.

Ketika dikonfirmasi beberapa kali dihubungi melalui telepon kepada FADHULULLAH selaku pembeli tanah terakhir, yang bersangkutan tidak ada pernah diangkat, dan pesan WhatsApp tidak ada jawaban.

Bahwa atas kejadian tersebut para Ahli Waris Almarhumah Siti Hasanah binti Sapa’at yang diwakili oleh Sdr. Nurul Falah akan melaporkan ke Komisi III DPR RI di Jakarta dan Kementerian BPN / ATR RI di Jakarta serta aparat terkait untuk mengusut oknum mafia tanah yang terlibat jual beli tanah tersebut. ( Ros)