SERANG – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kembali menunjuk Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten untuk ketiga kalinya. Penunjukkan Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 60/P/2024 tentang pemberhentjan dan pengangkatan Pj Gubernur.
Dalam Keppres pada poin satu, terkait pemberhentian dengan hormat pada 12 Mei 2024, masing-masing, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Jusan Aei Fakhrullah sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan, disertai ucapan terimakasih atas jasa-jasanya.
Pada poin dua, mengangkat Samsudin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, M. Rudi Sallahudin sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Judan Ari Fakhrullah sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Pada poin tiga, pelaksanaan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan poin empat Keppres mulai berlaku sejak ra ggal ditetapkan yakni 16 Mei 2024.
Diketahui, pelantikan kelima P Gubernur itu dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Jumat (17/5/2024), dan langsung dipimpin Mendagri, M. Tito Karnavian.
Dalam amanatnya, Mendagri, M. Tito Karnavian meminta, Pj Gubernur yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjalankan Undang-Undang (UU) dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa.
Khusus untuk Pj Gubernur Banten, Tito mengungkapkan, selama kurang lebih lima hari jabatan Gubernur dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Banten ini masuk tahun ketiga, sempat terjadi kevakuman beberapa hari, makanya (dijabat) Plh. Masa jabatan Pj Gubernur Banten sedianya habis pada 12 Mei 2024, biasanya hanya penyerahan Keppres saja, tapi kita lakukan pelantikan kembali,” kata Tito.
Kepada seluruh Pj Gubernur yang baru dilantik, Tito juga meminta segera menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, sekaligus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan.
“Ini harus dibuat Pj yang sekarang bukan (pejabat definitif) yang nanti. Karena yang (kepala daerah) yang nanti baru dilantik tahun depan programnya harus direncanakan di periode ini. Selain itu saya juga meminta (Pj Gubenur yang dilantik) untuk mengerjakan masalah rutin lainnya,” ujarnya.