Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Minta Duit Ke Anak Buah Buat Biaya Pilkada

Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Minta Duit Ke Anak Buah Buat Biaya Pilkada

Jakarta – KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah demi biaya Pilkada 2024. Rohidin tercatat punya harta Rp 4,1 miliar.
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (25/11/2024), Rohidin melaporkan hartanya pada 21 Maret 2024. Laporan tersebut berisi daftar harta Rohidin selama tahun 2023.

Rohidin tercatat punya lima bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dengan total nilai Rp 2,6 miliar. Hartanya itu berasal dari hasil sendiri.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Dari OTT itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
3. Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca

KPK menduga Rohidin membutuhkan biaya dan penanggung jawab wilayah dalam Pilkada 2024. Rohidin diketahui maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu.

Rohidin kemudian menerima uang dari sejumlah kepala dinas, antara lain:

1. Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Uang itu diberikan Syafriandi ke Rohidin melalui Anca dengan maksud agar dirinya tidak dinonjobkan.

2. Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi
Bengkulu Tejo Suroso. Uang itu berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai PUPR. KPK mengungkap Rohidin mengingatkan ke Tejo dirinya akan diganti jika Rohidin kalah.

3. Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman. Rohidin juga meminta Saidirman mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum Pilkada 27 November 2024.

4. Rp 1,4 miliar dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp 5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan uang total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Rohidin dkk dijerat pasal 12e dan pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan KPK.***