NASIONAL – Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah berkomentar terkait video viral Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mengoreksi aturan terkait keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI tahun 2022.
Dikutip dari mpr.go.id, Ahmad menegaskan TAP XXV/MPRS/1966 adalah terkait pembubaran PKI dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
TAP tersebut juga mengatur larangan untuk menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.
“Dalam TAP XXV/MPRS/1966 dimuat ketentuan pembubaran PKI termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas, berlindung, dan bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan NKRI bagi PKI,” tuturnya.
Selanjutnya, Ahmad menyatakan dalam TAP XXV/MPRS/1966 tidak tertulis aturan larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI.
“Kebijakan Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI pada dasarnya selain karena tidak ada larangan dalam TAP XXV/MPRS/1966.”
“Juga dalam perkembangannya telah ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960-2000,” ujar Ahmad.
Ia juga mengutip pasal 2 TAP I/MPR/2003 yang menyatakan XXV/MPRS/1966 dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan yaitu diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
“Keberadaan Pasal 2 TAP I/MPR/2003 ini masih berlaku hingga saat ini sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat 1 dan penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,’ katanya.
Kemudian, lanjut Ahmad, masih adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 tertanggal 24 Februari 2004 yang menyatakan setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
“Selain itu dalam putusan tersebut juga dinyatakan suatu tanggungjawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku atau yang turut serta atau yang membantu.”
“Maka adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggungjawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung,” terang Ahmad.
Terkait kebijakan Jenderal Andika yang memperbolehkan keturunan anggota PKI untuk menjadi calon prajurit TNI, Ahmad menilai hal tersebut adalah kesadaran atas hukum yang berlaku,
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dan untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, maka seharusnya pernyataan Panglima TNI yang menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI tersebut harus dipandang sebagai suatu kewajiban Jenderal Andika selaku orang nomor satu di instansi TNI.”
“Sebagai Panglima TNI, tentu saja ia sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara kita,” jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menghapus syarat terkait anggota keturunan pelaku sejarah peristiwa 1965-1966 dari PKI dalam rekrutmen prajurit TNI tahun anggaran 2022.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
Dalam tayangan tersebut awalnya Andika menerima paparan terkait tes mental ideologi dalam rekrutmen prajurit TNI.
Andika kemudian menyoroti satu poin dalam tes mental ideologi terkait keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI.
“Itu berarti gagal? Bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?” tanya Andika.
Diketahui kemudian bahwa dasar hukum dari adanya ketentuan yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut adalah TAP/MPRS/Nomor XXV/Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI.
Namun Andika tampak kurang puas setelah mendengar penjelasan lebih lanjut tentang kaitannya antara TAP/MPRS/XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI dengan poin tes mental ideologi yang melarang keturunan pelaku peristiwa 1965-1966 dari PKI tersebut untuk masuk TNI.
Ketidakpuasan itu di antaranya tampak karena penjelasan mengenai isi TAP/MPRS/Nomor/XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran PKI tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana seharusnya.
Dengan tegas dan nada meninggi, Andika kemudian menegaskan bahwa dalam TAP/MPRS/Nomor/XXV Tahun 1966 tersebut tidak melarang keturunan PKI untuk masuk TNI.
Andika mengatakan TAP tersebut menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme sebagai ajaran terlarang.
“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika.
Andika pun kembali menegaskan kepada jajarannya untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap larangan yang dibuat TNI, kata Andika, harus dipastikan memiliki dasar hukum.
Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum,” kata Andika.
Di akhir tayangan, Andika memerintahkan jajarannya untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan dalam rekrutmen TNI TA 2022 sebagaimana yang telah disampaikannya.
Ia pun meminta agar segera dibuat Peraturan Panglima TNI (Perpang) terkait ketentuan rekrutmen yang telah diperbaiki tersebut.
“Jadi yang sudah saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku, oke? Ya. Jadi yang PR membuat Perpang segala macam segera dibuat,” kata Andika.***