Pemerintah berencana akan menaikkan harga bensin Pertalite dan gas LPG 3 Kilogram (kg).

Pemerintah berencana akan menaikkan harga bensin Pertalite dan gas LPG 3 Kilogram (kg).

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah berencana akan menaikkan harga bensin Pertalite dan gas LPG 3 Kilogram (kg). Luhut menuturkan, pemerintah juga akan melakukan perhitungan dengan cermat dan melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tersebut.

“Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut dalam keterangannya kepada media, Jumat 1 April.

Luhut menyebut, kebijakan penyesuaian harga tersebut merupakan bagian dari efisiensi pemerintah akibat imbas dari kenaikan harga sejumlah komoditas dan dampak konflik geopolitik Ukraina dan Rusia.

Rencana tersebut, lanjutnya, sudah ia kemukakan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo. Luhut juga memastikan subsidi untuk masyarakat juga masih akan terus diberlakukan.

Soal kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax, ia juga menjelaskan banyak negara sudah menaikkan harga BBM mereka. Hal itu terjadi akibat kelangkaan minyak mentah karena konflik Rusia-Ukraina serta kelangkaan minyak nabati.

Menko Luhut mengatakan Indonesia masih beruntung karena bisa mengelola ekonomi dengan lebih baik sehingga dampak konflik kedua negara tersebut tidak terlalu besar.

Kenaikan harga Pertamax yang diberlakukan per 1 April 2022 pun, menurutnya, dilakukan lantaran asumsi harga minyak dunia dalam APBN sudah sangat jauh dengan harga minyak di lapangan.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk BBM Jenis RON 92 atau Pertamax.

Berlaku mulai tanggal 1 April mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen), dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter.***