Kepala Bappenas Suharso: Presiden Perintahkan Penajaman DAK dalam APBN 2023

Kepala Bappenas Suharso: Presiden Perintahkan Penajaman DAK dalam APBN 2023

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menajamkan porsi dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) guna penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, demikian disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

“Yang disampaikan Bapak Presiden mengingat setelah dievaluasi bahwa Dana Alokasi Khusus itu pertama memerlukan penajaman secara tematik dan locus prioritasnya, kemudian efektivitas dari program itu sendiri,” kata Suharso dalam keterangan pers selepas rapat terbatas rancangan kerja pemerintah dan pagu indikatif tahun 2023 yang dipimpin Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 14 April.

Menurut Suharso, berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir DAK terbagi hampir habis di semua daerah dan masing-masing mendapatkan angka yang relatif kecil.

“Pada tahun yang akan datang kita akan mulai mempertajam itu, supaya DAK benar-benar efektif untuk membantu pembangunan di daerah,” ujar Suharso.

Kepala Bappenas juga menyampaikan bahwa DAK seharusnya digunakan untuk mempertautkan dan mensinkronisasikan program-program nasional-daerah yang bertemu di APBN dan APBD.

Suharso menyampaikan bahwa Presiden mencontohkan pembangunan jalan di daerah sebagai salah satu program yang bisa menjadi pertemuan antara penggunaan DAK.

“Jalan di daerah itu panjangnya ada sekitar 428 ribu kilometer, dengan kondisi yang tidak mantap atau 43 persen dari rata-rata nasional, dan jalan daerah ini mencakup 90 persen dari seluruh jalan di Tanah Air,” kata Suharso.

Kendati demikian, Presiden mencatat bahwa seharusnya pemerintah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi sudah memiliki dana yang bisa dialokasikan secara cukup ke pembangunan jalan di daerah sebelum membutuhkan bantuan APBN via DAK.

Guna menekankan pentingnya pembangunan jalan di daerah, Presiden berencana mengeluarkan regulasi berupa instruksi presiden (Inpres) jalan provinsi dan Inpres jalan kabupaten/kota.