Kepala Penagihan Samsat Otaki Penggelapan Pajak Rp6 Miliar

Kepala Penagihan Samsat Otaki Penggelapan Pajak Rp6 Miliar

Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang berinisial Z, AP, MBI, dan B, menjadi tersangka atas dugaan penggelapan uang pajak sebesar Rp6 miliar di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari keempat tersangka, Z yang merupakan Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran di UPTD Samsat Kelapa Dua mendalangi pemufakatan jahat untuk menggelapkan dana pajak.

“Z yang punya inisiatif. Dari Z lah akhirnya mempertemukan ketiga orang lainnya untuk melakukan tindakan tersebut,” ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat, 22 April 2022.

Eben menuturkan, kejahatan Z bermula pada April 2021. Z melakukan pertemuan dengan tersangka AP, MBI, dan B untuk mendiskusikan akses masuk ke sistem UPTD Samsat Kelapa Dua, guna mendapatkan keuntungan.

Sekira pada Juni 2021, Z memerintahkan MBI untuk melakukan perbuatan tindakan jahat terhadap mobil baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II),” ucap dia.

Ia melanjutkan, untuk melakukan aksinya, MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, MBI membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh AP.

“MBI juga yang mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak. Kemudian AP membayarkannya ke Bank Banten,” katanya.

Setelah dibayarkan, lanjut Eben, MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B, yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Oleh tersangka B yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.

Setelah berhasil diubah, penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui chat ke MBI. MBI pun kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. Kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada Z,” jelasnya.

Eben menambahkan, selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.

“Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022,” ucap dia.

Selain itu, Eben menuturkan, tersangka MBI, B, dan AP pun melakukan hal serupa tanpa sepengetahuan Z. Hal itu dilakukan ketiganya pada Agustus 2021 hingga Februari 2022.

“Ketiganya berbuat itu karena merasa tidak mendapat pembagian seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z. Dari uang hasil tersebut, para tersangka telah menggunakannya untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” jelasnya.***