Pemerintah Pusat Tahun 2025 Kucurkan Dana Desa Kabupaten Serang Rp. 347 Miliar
SERANG – Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,