SERANG – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan dibutuhkannya peran pihak-pihak terkait dalam menyatukan langkah untuk menanggulangi penyakit Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Banten sebagai komitmen bersama.
“Hari ini baru saja kita membuka acara sosialisasi terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang penangulangan TBC, Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan telah melakukan upaya-upaya strategis,” ungkap Virgojanti usai membuka kegiatan sosialisasi dan pendampingan implementasi Perpres Nomor 67 Tahun 2021 yang dilakukan secara hybrid di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (13/4/2023).
Dikatakannya, upaya-upaya strategis yang telah dilakukan dalam menanggulangi TBC di Provinsi Banten harus terus ditingkatkan, terlebih saat ini Provinsi Banten menjadi salah satu Provinsi yang menjadi prioritas utama oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan penyakit TBC.
“Banten termasuk Provinsi yang cepat menangani TBC, maka kita akan terus melakukan upaya-upaya tersebut dan tahun 2030 ini ada target supaya TBC tidak menjadi kasus yang genting lagi di Provinsi Banten dan Nasional,” katanya.
Virgojanti menyampaikan capaian dalam penanggulangan penyakit TBC di Provinsi Banten merupakan hasil dari kerjasama dan sinerginya Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemeritah Kabupaten/Kota serta pihak-pihak terkait lainnya.
“ini semuanya karena bekerja dengan berkolaborasi dalam percepatan eleminasi TBC di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Virgojanti menuturkan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama, diantaranya peningkatkan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak kepada pasien, intensifikasi upaya kesehatan dan meningkatan peran serta multisektor dalam penanggulangan TBC.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan untuk target dan strategi Provinsi Banten dalam mengeliminasi TBC tahun 2030 telah tertuang pada Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Gerakan Banten Eliminasi TBC dan Cegah Stunting serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 443.1.05/KEP.292-HUK/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Provinsi Banten.
“Dan kita saat ini sedang memproses Peraturan Gubernur Tentang Penanggulangan TBC dan Rencana Aksi Daerah untuk Percepatan Eliminasi TBC Tahun 2030 nanti,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam tiga tahun belakang ini (2020, 2021 dan 2022), Provinsi Banten berturut-turut mendapatkan penghargaan atas kinerja dalam penanggulangan TBC. Hal tersebut sesuai dengan tingkat penemuan kasus, tingkat kesembuhan dan lainnya.
“Arahan dari Pemerintah Pusat bagaimana Banten harus mampu menjadi yang terbaik sampai 2030 untuk mempertahankan prestasi dalam penemuan kasus dan keberhasilan pengobatan,” katanya.
Ati menjelaskan, langkah yang dilakukannya bukan pada saat hilirisasi atau pengobatan, melainkan melakukan kegiatan promotif yang melibatkan semua pihak terkait hingga kepada Pemerintahan Desa.
“Untuk preventif, kita kuatkan bagaimana kita sebanyak-banyaknya menemukan kasus, Keberhasilan penemuan kasus ini tentu melibatkan berbagai pihak, mulai kader kesehatan, organisasi profesi dan organisasi masyarakat lainnya,” tandasnya.**