SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong peningkatan pelayanan air minum yang dilakukan oleh Perumda Tirta Albantani. Salah satunya dengan melakukan amandemen penandatanganan kerjasama dengan PT Sarana Catur Tirta Kelola (SCTK) yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang, Kamis (13/4/2023).
Penandatanganan Kerjasama dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Plt Direktur Perumda Tirta Albantani Eli Mulyadi, dan Direktur PT SCTK Ratna Dewi Panduwinata. “Penandatanganan amandemen perjanjian kerjasama ini terkait pengelola air bersih di Kabupaten Serang. ”Bahwa perusahaan PT SCTK hanya mengelola di hulu, kemudian dengan kerja sama dengan Perumda, tentunya akan lebih maksimal lagi,” ujarnya.
Tatu menyebutkan, pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Serang baru sekitar 14 persen sehingga masih besar sekali kekurangannya. “Dengan air baku dari SCTK, kita berharap semua akan lebih luas lagi melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tatu, APBD Kabupaten Serang terbatas untuk membantu pembuatan saluran jaringan air Perumda. ”Dengan di kerjasama antara Perumda atau BUMD Pemkab Serang dengan swasta ini, saya punya harapan dan punya keyakinan mereka bisa lari lebih cepat lagi. Saling mendukung, saling memperkuat dari hal air baku,” ungkapnya.
Plt Dirut Perumda Tirta Al Bantani Eli Mulyadi mengatakan, ada tiga poin yang diamandemen dalam perjanjian kerjasama. Pertama terkait government to business antara Pemkab Serang dengan SCTK. Dalam hal ini berkaitan dengan pengelolaan sistem pengelolaan air minum (SPAM), hak dan kewajiban serta cakupan konsensi dan wilayah. ”Ini berkaitan dengan izin pengelolaan SPAM di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Kemudian yang kedua terkait business to business antara Perumda Tirta Albantani dengan SCTK. “Swasta di hulu, BUMD di hilir, sehingga ada kerjasama nanti pelaksanaan cakupan dengan pasar industri di wilayah konsensi yang digarap PT SCTK,” terangnya.
Sedangkan yang ketiga, sebut Eli, terkait olahan air untuk masyarakat. Sebagian air yang dijual Perumda Tirta Albantani ada yang berasal dari SCTK. “Perlu dibicarakan sebaik baiknya. Mengingat adanya keterbatasan sumber air baku di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Direktur PT SCTK Ratna Dewi Panduwinata mengatakan, amandemen tersebut akan memperbaiki satu perjanjian yang sebelumnya telah dibuat. Dari perjanjian tersebut sebelum ada yang kurang tepat, sehingga harus diperbaiki sesuai peraturan pemerintah terbaru. ”Begitu juga dengan kenaikan tarif, baik kepada masyarakat dan industri kita sama-sama siapkan servis air pada masyarakat,” ujarnya. (*)