SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mengacu pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama dengan DPRD Provinsi Banten.
Demikian hal itu disampaikan Al Muktabar dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Penyampaian Nota Pengantar Raperda Provinsi Βanten Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Dan Persetujuan Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/9/2022).
“Raperda tentang APBD TA 2023 sebagai bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Pemprov Banten telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan yang holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow prioritas program,” ungkap Al Muktabar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Dipaparkan, secara garis besar struktur rancangan APBD Provinsi Banten TA 2023, di antaranya pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 11,3 triliun lebih, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 11,5 triliun lebih serta hal-hal yang lainnya.
“Penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 serta mensinkronisasikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023,” katanya.
Al Muktabar juga mengatakan pada RKPD Provinsi Banten tahun 2023 memprioritaskan beberapa hal, di antaranya meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas dan daya saing SDM.
“Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan,” sambungnya.
Sedangkan untuk mecapai target pendapatan tahun anggaran tersebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dalam menentukan strategi kebijakan. Yakni dengan penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan, serta peningkatan fasilitas dan sarana pelayanan.
“Optimalisasi pelayanan dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, Penyebarluasan informasi di bidang pendapatan daerah, dan optimalisasi pendayagunaan aset untuk peningkatan PAD,” imbuhnya.
Sementara, terkait dengan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 telah difasilitasi dan konsultasi dengan Kemendagri. Sehingga memberikan saran dan masukan dalam Raperda tersebut.
“Yang mengamanatkan bahwa, dana cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp 250 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Sedangkan kekurangan dana pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dianggarkan dalam APBD Tahun 2024,” tandasnya.**