Rampok Uang Negara Rp22 T, 2 Eks Bos Asabri Dipenjara 20 Tahun

Rampok Uang Negara Rp22 T, 2 Eks Bos Asabri Dipenjara 20 Tahun

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.  ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

Terhadap Adam, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar jika tak mampu diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1).

Adam melakukan kejahatan bersama-sama dengan Sonny, Bachtiar, Hari, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perasuransian dan pasar modal, berdampak pada stabilitas negara, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan antara lain terdakwa sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, sudah 33 tahun berdinas di TNI dan berjasa banyak bagi bangsa dan negara.Adam dkk disebut menerima hadiah dari pemilik/perusahaan saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan ASABRI. Para terdakwa disebut seolah-olah melakukan restrukturisasi dalam pengelolaan investasi berupa penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.

Sementara itu, Sonny divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair 5 tahun kurungan.

Sonny memperoleh Rp64,5 miliar dari saksi Setyo Joko Santoso ke rekening atas nama Rizka Nur Asia selaku bendahara yayasan yang mengelola Universitas Pasim Bandung.

Kemudian terdakwa lain Bachtiar divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.

Sementara Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan. (**)